95 Persen Komisioner KPU di Riau Sudah Serahkan E-LHKPN ke KPK 

95 Persen Komisioner KPU di Riau Sudah Serahkan E-LHKPN ke KPK 

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Per tanggal 31 Maret 2019, sebanyak 95 persen jajaran komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Provinsi Riau sudah menyerahkan Lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara elektronik (e-LHKPN) per tanggal 31 Maret 2019 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Alhamdulillah 95 persen jajaran komisioner KPU di Provinsi Riau sudah menyerahkan e-LHKPN per tanggal 31 Maret 2019. Dari 72 anggota KPU (provinsi, kabuparen dan kota serta sekretaris) di Riau, sudah 70 orang melaporkan e-LHKPN sampai batas waktu yang ditentukan tersebut," kata Nugroho Notosusanto, Koordinator Divisi SDM KPU Riau, Rabu (3/4/2019).

Sedangkan sisanya yang dua orang lagi, kata Nugroho, terkendala jaringan. 


"Tapi sebenarnya mereka juga sudah selesai membuat laporan e-LHKPN dengan menuangkan laporan melalui hardcopy," ujarnya.

Menurut Nugroho, penyerahan laporan tersebut merupakan bentuk kepatuhan KPU Riau dan jajarannya di kabupaten dan kota terhadap perintah Undang-Undang No7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang memerintahkan paling lambat 3 bulan sejak mengucapkan sumpah sudah harus melaporkan LHKPN penyelenggara negara ke KPK.